ANALISIS PENERAPAN PPN DAN PPH PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG ALAT TULIS KANTOR (ATK) DAN PERAWATAN TAHANAN (HARWATTAH) PADA KANTOR DIREKTORAT TAHANAN DAN BARANG BUKTI POLDA BENGKULU TAHUN 2021-2022
Kata Kunci:
Penerapan PPN, PPH Pasal 22, Pengadaan Barang ATK dan Perawatan TahananAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PPN dan PPH Pasal 22 atas pengadaan barang ATK dan perawatan tahanan pada Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu Tahun 2021-2022. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Penerapan pajak pertambahan nilai yang dilakukan oleh Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU No. 42 Tahun 2009. Dalam hal pemungutan, perhitungan, serta penyetoran telah sesuai dengan PMK No. 37/PMK.03/2015 yaitu pemungutan dilakukan oleh Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu sebagai badan usaha tertentu, tarif yang dikenakan 10% dari dasar pengenaan pajak, namun terdapat perbedaan pada saat diberlakukan peraturan bahwa besarnya tarif PPN sebesar 11% yang diberlakukan pada tanggal 1 April 2022 namun Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu masih tetap menerapkan besarnya PPN 10 % dan penyetoran dilakukan oleh Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu melalui bank BRI Sedangkan pada pelaporan SPT pada Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu dilakukan oleh Reskrimum Polda Bengkulu.