PENGARUH SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA CIKARANG SELATAN TAHUN 2024
Kata Kunci:
Sanksi Administrasi, Pelayanan Fiskus, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Orang PribadiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sanksi administrasi pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Cikarang Selatan tahun 2024. Latar belakang penelitian ini didasari oleh fluktuasi penerimaan pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir, yang dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum perpajakan dan kualitas pelayanan fiskus. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang merupakan wajib pajak terdaftar. Teknik pengambilan sampel menggunakan rumus Slovin dengan tingkat kesalahan 10%. Data dianalisis menggunakan uji statistik deskriptif dan regresi linear berganda melalui software SPSS 27, disertai uji asumsi klasik meliputi normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas, dan autokorelasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, sanksi administrasi pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, begitu pula pelayanan fiskus. Secara simultan, kedua variabel tersebut berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Temuan ini mengindikasikan bahwa penerapan sanksi yang tegas dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pajak, sementara pelayanan fiskus yang berkualitas mampu membangun kepercayaan serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini memberikan implikasi praktis bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat kebijakan penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kualitas layanan fiskus guna mencapai target penerimaan pajak dan mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.




