PERAN ADVOKAT DALAM PERKARA PERCERAIAN PRESPEKTIFMAQASHID SYARIAH
Kata Kunci:
Advokat, Maqashid Syariah, PerceraianAbstrak
Peran advokat dalam perkara perceraian berdasarkan perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran penting advokat dalam sistem peradilan dan kompleksitas perkara perceraian yang membutuhkan pendekatan yang adil dan bijaksana. Hasil penelitian menunjukkan peran advokat meliputi pembelaan kepentingan klien, pelurusan pandangan hakim, dan melancarkan persidangan. Prinsip Maqashid Syariah menekankan bahwa fungsi advokat tidak semata legalistik, tetapi juga etis dan kemanusiaan. Ia tidak hanya berperan sebagai pengacara tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial, dan bila berhasil mendamaikan suami istri, maka ia telah menjalankan peran mulianya dalam perspektif maqashid syariah. Hubungan advokat dengan klien dipengaruhi oleh kepercayaan, komunikasi, empati, profesionalisme, biaya, kerahasiaan, dan latar belakang sosial-budaya