PERBANDINGAN HUKUM PERADILAN SENGKETA PAJAK DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Penulis

  • Mohammad Wangsit Supriyadi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Penulis
  • Handar Subhandi Bakhtiar Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Perbandingan Hukum, Sengketa Pajak, Penyelesaian Sengketa Pajak, Indonesia, Malaysia

Abstrak

Tulisan ini melakukan analisis komparatif terhadap kerangka hukum penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dan Malaysia. Penelitian mengkaji struktur kelembagaan, prosedur, beban pembuktian, independensi badan peradilan, dan upaya hukum pada kedua negara. Indonesia memiliki Pengadilan Pajak khusus dibawah Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan Malaysia mengandalkan tribunal khusus (SCIT untuk Pajak Penghasilan, CT untuk bea cukai) yang dapat diajukan banding ke pengadilan umum. Temuan kunci menunjukkan, pertama, beban pembuktian umumnya lebih berat pada wajib pajak di Malaysia, kecuali dalam kasus penipuan atau transaksi sham. Sementara di Indonesia beban awal ada pada otoritas pajak tetapi dapat beralih kepada wajib pajak. Kedua, independensi peradilan di Indonesia diperkuat melalui pengalihan kendali administratif Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Ketiga, durasi penyelesaian tahap awal di Indonesia relatif lebih cepat (keberatan 12 bulan, banding 12 + 3 bulan) dibandingkan dengan di Malaysia walaupun secara keseluruhan proses penyelesaian sengketa pajak di kedua negara dapat menjadi lebih panjang

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01