PROSES REKONSILIASI PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT DALAM MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KENDARI

Penulis

  • Mohammad Fajrul Falah Universitas Negeri Padang Penulis

Kata Kunci:

Hukum, Perkawinan, Mediasi

Abstrak

Perkawinan adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lain dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. Namun tidak sedikit dari pasangan suami istri yang sudah terikat dalam ikatan rumah tangga, mengalami permasalahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Rentannya ikatan rumah tangga terhadap gangguan dan permasalahan yang dapat menghancurkan keberlangsungan rumah tangga diantaranya disebabkan oleh faktor ekonomi, ketidaksiapan pasangan untuk mengarungi rumah tangga, tidak saling menghargai antar pasangan yang kesemuanya terakumulasi menjadi sebuah perselisihan yang bisa menjadi alasan dari perceraian. jumlah perceraian masih cukup tinggi dengan berbagai alasan yang melatar belakanginya

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-01