ANALISIS PROSES PERADILAN MENGGUNAKAN E-LITIGASI MENURUT PERMA NO 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DALAM PERSIDANGAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
E-litigasi, Putusan HakimAbstrak
E-Litigasi adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik yang dapat meminimalisir para pihak untuk bertatap muka dan datang ke kantor Pengadilan, guna mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejak diterbitkanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada tanggal 19 Agustus 2019, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini menyempurnakan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sehingga saat ini tidak hanya pendaftaran perkara saja yang dapat dilakukan secara online atau dikenal dengan sebutan e-court namun persidangan juga dapat dilakukan secara elektronik yaitu e-litigation. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini memuat tentang e-filling, e-payment, Pengiriman dokumen persidangan secara elektronik, esummons dan e-litigation. Dalam pelaksanaanya yang serba instan apakah tidak berpengaruh terhadap kualitas putusan hakim