ANALISIS PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA MESIR TENTANG POLIGAMI
Kata Kunci:
Pembaharuan, Poligami, MesirAbstrak
Salah satu negara yang melakukan pembaharuan undang-undang hukum keluarga untuk mengakomodasi poligami adalah Mesir. Dengan alasan bahwa Islam mengizinkan seorang Muslim untuk menikah lebih dari satu orang dan maksimal empat istri, poligami diperbolehkan dalam hukum Mesir, jika mampu dan memberikan perlakuan yang adil di antara pasangan. Pada tahun 1979, Mesir menerapkan Undang-undang Nomor 44 yang mengatur tentang Jika seorang suami memutuskan untuk berpoligami tanpa persetujuan atau sepengetahuan istri pertamanya, itu dianggap merugikan istri tersebut. Kemudian, pada tahun 1985, diterbitkan undang-undang hukum keluarga baru yang dikenal dengan Undang-Undang Nomor 100 Tahun 1985. Undang- undang ini merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya. Salah satu aspek penting dalam Undang-Undang Nomor 100 Tahun 1985 adalah ketentuan mengenai poligami. Undang- undang ini menyatakan bahwa jika seorang suami berniat untuk melakukan poligami, dia harus mengajukan surat pernyataan kepada notaris mengenai status pernikahannya. Metode yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini digunakan untuk menggali permasalahan hukum yang mendasar. Hasil dari penelitian ini yaitu Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak istri dalam konteks poligami dan memastikan bahwa mereka diberi informasi yang cukup. Notaris berperan penting dalam memberi tahu para istri tentang pernikahan yang baru suami mereka. Undang-Undang Nomor 100 Tahun 1985 ini dimaksudkan agar lebih mengedepankan transparansi, komunikasi yang jelas, dan perlindungan hak-hak istri dalam kasus poligami