PENGATURAN DIVESTASI SAHAM ASING DALAM SEKTOR BUDIDAYA PERKEBUNAN
Kata Kunci:
Hukum Investasi, Divestasi Saham, Budidaya PerkebunanAbstrak
Investasi merupakan suatu kegiatan ekonomi dalam rangka pembangunan suatu negara. Mengingat Indonesia merupakan negara agraris, maka tidak heran jika bidang pertanian atau holtikultura menjadi salah satu hal yang vital dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Pengaturan terkait pembatasan holtikultura ini telah diatur oleh Undang-Undang Holtikultura pada tahun 2010. Meski demikian, namun pada praktiknya masih terdapat masalah dimana banyak perusahaan yang belum dapat melaksanakan divestasi sesuai aturan yang berlaku. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksaan divestasi saham asing pada perusahaan holtikultura. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang mana diperoleh melalui pencarian data ke berbagai perpustakaan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang kemudian analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif