PENERAPAN BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN DI KUA LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK PERSPEKTIF KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO. 172 TAHUN 2022
Kata Kunci:
Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin: Kepdirjen No 172 Tahun 2022Abstrak
Ini membahas tentang, (1) Pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin di KUA Lubuk Sikarah, (2) Efektivitas penerapan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Lubuk Sikarah Kota Solok perspektif Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. 172 Tahun 2022. (3) Faktor pendukung dan penghambat penerapan pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi yaitu dengan cara membandingkan dengan data dari berbagai sumber. Hasil Penelitian ini menunjukkan, (1) Penerapan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Lubuk Sikarah sudah berjalan dengan baik dan ada kemajuan, tapi belum optimal. Namun telah memberikan danpak yang positif pada tingkat ketahanan keluarga di Kecamatan Lubuk Sikarah. (2) Efektivitas KUA Kecamatan Lubuk Sikarah dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam No 172 tahun 2022 belum efektif dari aspek materi bimbingan yang belum sempurna diberikan, fasilitator yang belum memadai untuk semua calon pengantin dan keterbatasan anggaran pelaksanaannya. (3) Adapun faktor pendukung penerapan Binwin sesuai Kepdirjen Bimas Islam No.172 tahun 2022 adalah adanya pogram KUA Revitalisasi dari pemerintah, adanya fasilitator terbimtek, peserta yang proaktif dan disiplin, dan adanya anggaran biaya bimwin. Sementara faktor penghambat penerapannya adalah sarana prasarana belum memadai, tenaga fasilitator masih kurang, perencanaan program kurang matang, kebijakan kurang mendukung dan biaya bimwin yang belum mencukupi