IMPLEMENTASI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN ARTIFICIAL INTELIGENCE DI INDONESIA DITINJAU MELALUI TEORI HUKUM PROGRESIF

Penulis

  • Moh Raka Saputra Universitas Singaperbangsa Karawang Penulis
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang Penulis

Kata Kunci:

Kecerdasan Buatan, Hukum Progresif, Arbitrase

Abstrak

Penyelesaian sengketa merupakan aspek penting dalam hukum perdata yang memerlukan pendekatan efektif dan efisien. implementasi teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses penyelesaian sengketa alternatif, khususnya dalam konteks Civil Law System Penerapan AI dalam penyelesaian sengketa dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas. Sistem AI dapat digunakan untuk menganalisis data hukum, mengevaluasi argumen hukum, dan memberikan rekomendasi keputusan secara cepat dan akurat. Selain itu, AI dapat memfasilitasi mediasi dan negosiasi dengan algoritma yang dirancang untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. tantangan dan pertimbangan etika yang terkait dengan implementasi AI dalam penyelesaian sengketa, dalam konteks Civil Law System, perlu diperhatikan konsistensi dengan prinsip-prinsip hukum perdata yang berlaku dan menjaga keseimbangan antara teknologi dan keadilan Menggabungkan kecerdasan buatan dengan proses penyelesaian sengketa alternatif, diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan pihak yang terlibat dan mempercepat penyelesaian sengketa di dalam lingkungan hukum perdata

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01