PENERAPAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN UPAH MITRA GOJEK

Penulis

  • Alin Kosasih Universitas Singaperbangsa Karawang Penulis
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang Penulis

Kata Kunci:

Pelindungan Upah, Gojek Online

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan hukum dalam konteks pembangunan ekonomi sebagai instrumen untuk melindungi upah para Mitra Gojek. Dalam era digital dan ekonomi berbasis platform seperti Gojek, penting untuk memastikan bahwa hak pekerja terlindungi berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Menyoroti peran hukum dalam memperkuat posisi pengemudi Gojek, penelitian ini akan mempelajari regulasi yang ada terkait dengan upah minimum, jam kerja, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap pekerja informal di sektor ekonomi digital. Selain itu, akan dipertimbangkan juga dampak teknologi dan inovasi terhadap kondisi kerja para pengemudi serta bagaimana hukum dapat menjadi sarana untuk memberikan perlindungan. Metode penelitian yang digunakan mencakup analisis dokumen terkait peraturan perundang- undangan, studi literatur demi mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang isu tersebut. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan atau tindakan yang dapat diterapkan untuk meningkatkan perlindungan upah bagi para pengemudi Gojek dan pekerja sektor ekonomi digital lainnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat kesadaran akan pentingnya penerapan hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengatasi ketimpangan upah, serta melindungi hak-hak pekerja di era digital, khususnya para pengemudi Gojek online. Dengan adanya perlindungan hukum yang kokoh, diharapkan para pekerja ini dapat bekerja dengan lebih tenang dan sejahtera, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01