PERAN LEMBAGA PERADILAN AGAMA DALAM PENEGAKAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Hukum, Peradilan, IslamAbstrak
Peradilan sebagai “Alat hukum” yang menegakkan kebermanfaatan hukum dan juga sebagai “institusi sosial” yang dinamis, yaitu senantiasa menjalankan pertukaran dengan lingkungannya yang lebih besar, dalam upaya menggali, mendalami dan memahami substansi nilai-nilai hukum yang hidup dalam lapiran masyarakat, menginterpretasikan teks undang-undang pada sub bagian dalam masyarakat serta perubahan-perubahannya. di negara-negara Islam dan di negara-negara yang mayoritas penduduknya islam seperti Indonesia mengalami perubahan. Dengan demikian terjadi pula perkembangan penerapan Hukum islam di Indonesia untuk memperoleh eksistensi hukum islam dalam pengembangan sistem hukum Islam. hukum Islam adalah cara menerapkan eksistensi agama Islam yang terkait erat dengan akidah dan syariah. Akidah adalah sesuatu keyakinan (iman) tumbuh dari jiwa yang mendalam yang harus lalui oleh setiap orang untuk menjadi muslim. Sedangkan syariah adalah berkaitan dengan segala sesuatu yang mana seseorang untuk menjadi muslim yang sebenar-benarnya. Jadi syariah pada mulanya memiliki pengertian yang lebih luas. Bagi seorang hakim dalam melaksanakan profesinya harus taat pada prinsip-prinsip peradilan yang telah yang telah digariskan oleh al-Qur'an, sebagai pertimbangan dalam menjalani profesinya, karena ketaatan terhadap prinsip-prinsip akan memberikan jaminan terhadap terlaksananya tujuan hukum. Dalam lintasan sejarah peradailan Islam, Umar Bin Khattab mengatakan ada sepuluh macam prinsip peradilan yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan peradilan