PERTANGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU (ANAK) KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG No. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Penulis

  • Nyesti Siregar Universitas Hkbp Nommensen Penulis
  • Ojak Nainggolan Universitas Hkbp Nommensen Penulis

Kata Kunci:

Pertangungjawaban Pidana, Anak, Kekerasan Seksual, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstrak

Kajian membahas Pertanggungjawaban Pidana Anak pelaku Pidana Kekerasan Seksual ditinjau Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang (SPPA) sistem peradilan pidana anak. Kajian Penelitian hukum Normatif dari pendekatan yang dipakai Pendekatan Kasus, menelaah dokumen, menganalisis permasalahan dengan pertimbangan pengadilan, dengan mengamati, dan memahami, perundang-undangan dilakukan bersangkutan pada permasalahan hukum yang dikaji , asas-asas, doktrin, dan yurisprudensi. data yang diaplikasikan untuk penelitian yaitu data Sekunder, data yang diperoleh kepustakaan, buku, jurnal, artikel dan undang-undang. Penelitian menekankan pada pemahaman dan memperoleh sehingga berdasarkan pada prinsip dan asas hukum diterapkan dalam menganalisis permasalahan dari penelitian tangungjawab anak sebagai pelaku pidana kekerasan seksual studi kasus putusan No. 112/Pid.Sus-Anak 2023/PN.Mdn batas dan bentuk tangungjawab terhadap perbuatan yang dilakukanya dan Hak-hak pelaku (anak) dalam proses peradilan diharapkan agar tidak terlibat dalam perbuatan criminal mendapatkan rehabilitasi untuk kembali kepada masyarakat denganprbadi positif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01