PENERAPAN PRINSIF EFESIENSI PEMBENTUKAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA (Analisis Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)

Penulis

  • Nawari Universitas Pancasila Penulis

Kata Kunci:

BPIP, Pancasila, Benturan Wewenang

Abstrak

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara normatif yuridis didirikan pada tanggal 28 Februari 2018 oleh Presiden Jokowi Widido, dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. BPIP merupakan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menanamkan dan merumuskan berbagai kebijakan yang mempunyai hubungan erat dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisi tugas dan fungsi dari BPIP dalam menjalankan programnya sebagai lembaga yang bertujuan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila terhadap masyarakat Indonesia , adapun hasil dari penelitian ini adalah terjadinya kesamaan tugas dan wewenang BPIP dengan sistem Pendidikan nasional yang merupakan salah satu rumpun tugas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kesamaan dan kemiripan tugas tersebut tersirat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional terutama dalam muatan pasal 37 yang memberikan penegasan yang jelas kepada Pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai keperguruan tinggi untuk memuat mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan yang didalamnya mempelajari tata cara untuk menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Selain itu tugas untuk mensosialisasikan atau memberikan pemahaman urgensi Pancasila merupakan salah tugas empat pilar kebangsaan dari Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu sesuai dengan Undang-undang No 17 Tahun 2014 Jo Undang-undang No 42 Tahun 2014 Tentang MD3. Adanya kesamaan tugas dan wewenang tersebut menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01