PELINDUNGAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Penulis

  • Muhammad Erdiansyah Ceisar Ramadhan Universitas Dr. Soetomo Surabaya Penulis
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo Surabaya Penulis
  • Sri Sukmana Damayanti Universitas Dr. Soetomo Surabaya Penulis
  • Dedi Wardana Nasoetion Universitas Dr. Soetomo Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Anak Luar Kawin, Pengakuan Anak, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak di luar perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Latar belakang penelitian berangkat dari adanya diskriminasi dalam sistem hukum Indonesia yang sebelumnya hanya mengakui hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ibu dan keluarga ibu, sehingga membatasi hak anak atas nafkah, warisan, dan identitas hukum dari ayah biologisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder seperti literatur, jurnal, dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK No. 46/PUU- VIII/2010 menegaskan anak luar kawin memiliki hubungan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan melalui alat bukti sah seperti tes DNA, pengakuan sukarela, atau penetapan pengadilan. Putusan ini menguatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) serta perlindungan hak anak atas identitas dan status hukum dari kedua orang tuanya (Pasal 28B ayat (2) UUD 1945). Secara yuridis, pengakuan ini membuka akses anak terhadap hak nafkah, warisan, dan perlindungan hukum lainnya. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan administratif dan biaya pembuktian yang tinggi. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi terkait serta sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparatur hukum agar putusan ini dapat diterapkan secara efektif, sehingga prinsip non-diskriminasi terhadap anak benar-benar terwujud

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-01