PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN ESPLOITASI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Dewi Nawang Bulan Universitas Singaperbangsa Karawang Penulis
  • Ade Maman Suherman Universitas Singaperbangsa Karawang Penulis
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Eksploitasi Anak, HAM

Abstrak

Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi merupakan isu penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Anak yang menjadi korban eksploitasi, baik dalam bentuk ekonomi, seksual, atau perdagangan, menghadapi ancaman serius terhadap hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk hidup, berkembang, bebas dari kekerasan, dan memperoleh pendidikan yang layak. Perspektif HAM menuntut negara untuk bertanggung jawab dalam memastikan perlindungan yang efektif, termasuk melalui penyediaan akses terhadap keadilan, pemulihan fisik dan psikologis, serta pendidikan yang memadai. Dalam hal ini, negara wajib mengadopsi kebijakan dan hukum yang mendukung perlindungan anak serta bekerja sama secara internasional untuk mengatasi masalah eksploitasi lintas negara. Selain itu, hak anak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perlindungan mereka juga harus diperhatikan. Dengan pendekatan berbasis HAM, perlindungan terhadap anak korban eksploitasi diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat bagi pemulihan mereka serta mencegah eksploitasi di masa depan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01