IMPLEMENTASI TEORI HUKUM ISLAM DALAM SISTEM DASAR EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Hukum Islam, Sumber, Prinsip, Ekonomi SyariahAbstrak
Hukum Islam telah membekali kita dengan prinsip-prinsip tertentu yang diakui oleh AlQur‟ān dan As-Sunnah untuk menafsirkan hukum dalam masyarakat yang berubah. Ini bermakna bahwa dalam keadaan perubahan yang demikian, hukum tidak selalu merupakan barang siap pakai, melainkan harus dicari dan ditemukan. Prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam hukum Islam menjadi landasan penting dalam mengatur aktivitas ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariat. Ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan material, tetapi juga menekankan keadilan, transparansi, keseimbangan, dan keberkahan dalam setiap transaksi. Metode ini penulis menggunakan teknik pustaka (Library Research). Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yakni data-data yang terdiri dari beberapa jurnal, artikel, buku dan lain-lain yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Data dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran konseptual yang matang terkait persoalan yang ada.Penelitian ini menegaskan bahwa sumber-sumber ekonomi syariah tidak hanya relevan bagi umat Islam, tetapi juga memberikan alternatif sistem ekonomi global yang lebih etis dan inklusif.