IMPLEMENTASI TEORI HUKUM ISLAM DALAM SISTEM DASAR EKONOMI SYARIAH ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU PIDANA PENGGELAPAN (Studi KasusPada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)

Penulis

  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Penulis
  • Muhammad Ilham Nasution Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Penulis
  • Dwi Kasih Meisania Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Penulis
  • Aruf Bahirra Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Penulis
  • Muhammad Adnan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Penulis
  • Gian Randa Juangsah Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Penulis
  • Randy Ikhwanul Togu Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Penulis
  • Rendy Febriyan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Penulis
  • Muhammad Al Israq Manik Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Penulis

Kata Kunci:

Pelaku Pidana, Penggelapan, Pengadilan Negeri

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melihat secara kriminologis dan yuridis tentang kejahatan dalam tindakan manusia yang mengkompromikan norma dasar masyarakat. Perbuatan elemen yang melanggar aturan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis tentang normatif yuridis, bahan utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dilakukan dengan menghimpun bahan-bahan berupa: Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi yang mempunyai otoritas yang berkaitan dengan permasalahan, yaitu KUHP. Bahan Hukum Sekunder, yaitu semua bahan hukum yang merupakan publikasi dokumen tidak resmi meliputi buku-buku, karya ilmiah. Bahan Hukum Tertier, yaitu bahan yang memberikan maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus umum, kamus hukum, jurnal ilmiah, majalah, surat kabar dan internet yang masih relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian dan diskusi untuk menjelaskan unsur-unsur kejahatan penggelapan terdiri dari unsur-unsur pelanggaran Subyektif dalam bentuk pelanggar yang disengaja untuk menggelapkan harta orang lain sebagaimana didefinisikan dalam pasal undang-undang melalui kata-kata: sengaja dan unsur pelanggaran obyektif terdiri dari elemen siapa pun, elemen menguasai secara tidak sah, elemen objek, elemen sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh orang lain dan elemen objek di sana bukan untuk kejahatan.

Diterbitkan

2025-06-20