PIDANA MATI DI INDONESIA DAN CHINA DALAM PERJALANAN WAKTU DAN REFORMASI HUKUM

Penulis

  • I Gede Wahyu George Marcell Universitas Pancasila Penulis
  • Reza Faturrahman Siregar Universitas Pancasila Penulis
  • Muhammad Sultan Ruwanto Universitas Pancasila Penulis

Kata Kunci:

Pidana mati, Indonesia, China

Abstrak

Hukuman mati merupakan bentuk sanksi pidana tertinggi, tetap menjadi topik yang kontroversial di berbagai negara termasuk di negara Indonesia dan China. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan, pelaksanaan, dan implikasi hak asasi manusia dari hukuman mati di kedua negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis regulasi hukum, kebijakan nasional, dan perbandingan penerapan. Di Indonesia, hukuman mati diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sejumlah undang-undang khusus seperti, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang terorisme, dan Undang-Undang Korupsi. Metode eksekusi yang digunakan adalah penembakan, dengan pengaturan prosedur yang ketat untuk meminimalkan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Pada KUHP baru, hukuman mati diberlakukan sebagai alternatif terakhir setelah masa percobaan selama 10 tahun. Sedangkan di negara China, hukuman mati diterapkan untuk berbagai jenis kejahatan yang serius, seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual. Eksekusi dilakukan dengan metode penembakan dan suntik mati, dan terdapat kebijakan penundaan 2 tahun bagi terpidana, yang memungkinkan pengurangan hukuman menjadi penjara jika menunjukkan perilaku baik. Analisis menunjukkan bahwa kedua negara memiliki pendekatan berbeda dalam menerapkan hukuman mati. Indonesia cenderung menitikberatkan pada aspek keadilan bagi korban, sedangkan China memanfaatkan hukuman mati sebagai langkah tegas untuk menjaga stabilitas sosial. Meskipun terdapat perbedaan dalam pelaksanaan dan metode, kedua negara tersebut mencerminkan pandangan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas terhadap kejahatan berat yang dianggap merugikan masyarakat secara luas. Namun, penerapan hukuman mati tetap menuai pro dan kontra, terutama dari perspektif hak asasi manusia.. Hal ini menandakan bahwa hukuman mati, tetap menjadi bahan diskusi dan evaluasi yang terus berkembang seiring dengan dinamika hukum dan masyarakat.

Diterbitkan

2025-01-01