PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN THAILAND DALAM PENANGANAN KASUS EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK
Kata Kunci:
Eksploitasi, Seksual, Perbandingan HukumAbstrak
Kekerasan seksual memiliki hubungan yang erat dengan eksploitasi seksual, dimana keduanya melibatkan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak. Di Asia Tenggara, seperti di Indonesia maupun Thailand menghadapi tantangan terkait dengan isu yang dimana keduanya merupakan tujuan pariwisata yang menarik banyak pengunjung yang bisa menjadi potensi adanya kejahatan seksual. Secara hukum pidana, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dan Thailand memiliki perbedaan yang signifikan, baik dalam pendekatan hukum, perlindungan anak, maupun sistem peradilan pidana. Tujuan Penulisan Jurnal ini adalah untuk mengetahui perbandingan hukum pidana Indonesia dengan Thailand dalam menghadapi eksploitasi seksual terhadap anak dan untuk mengetahui kendala dalam mengatasi kasus eksploitasi anak terhadap perbandingan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pengertian hukum normatif berarti “penelitian hukum yang dilakukan semata-mata melalui studi kepustakaan atau data sekunder”.