PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI SUBJEK UTAMA PEMULIHAN : CASE COMPARISON INDONESIA-JERMAN DAN RELASINYA DENGAN KUHP NASIONAL
Kata Kunci:
KUHP Nasional, Perbandingan Hukum, Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Keadilan RestoratiAbstrak
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui tentang perbandingan Perlindungan Anak di Indonesia dengan Jerman pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan membandingkan Pasal 76D Jo. 81 UU Perlindungan Anak dan 176a (StGB) Strafgesetzbuch - Sexueller Missbrauch von Kindern dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pada perundang-undangan, khususnya dalam konteks Indonesia dihubungkan dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait kekerasan seksual terhadap anak. Hasil yang diraih antara Indonesia dengan Jerman dengan sistem hukum yang sama yaitu Civil Law, Pertama, Indonesia dan Jerman dalam menjalankan Undang- Undang Perlindungan Anak memiliki perbedaan pada pemberian pidana dimana Indonesia berfokus pada sanksi pidana sedangkan Jerman berfokus pada sanksi pidana dengan pembimbingan serta perlindungan pada korban. Kedua, terdapat persamaan pada restorative justice yang mementingkan hak korban anak yang mengalami kekerasan seksual. Saat ini lembaga yang wajib melindungi anak adalah KPAI dan KemenPPPA yang berfokus pada perlindungan anak di Indonesia sedangkan di Jerman lembaga yang melindungi anak adalah Jugendamt, pada lembaga Jugendamt terbukti lebih efektif dalam melindungi dan mendampingi anak sebagai tugas pokoknya dalam perlindungan pada anak. Maka dari itu, banyaknya perbandingan antara Indonesia dan Jerman dari sistem hukum dan pada Undang-Undang Perlindungan Anak belum terdapat perbandingan secara jelas pada perlindungan anak sebagai tugas dan kewajiban negara




