PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA BERDASARKAN PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Kurir Narkotika, Perlindungan Anak, Eksploitasi, Keadilan Restoratif, Diversi, UU SPPAAbstrak
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana anak yang dilibatkan sebagai kurir narkotika ditinjau dari prinsip perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia. Keterlibatan anak dalam peredaran narkotika umumnya terjadi karena adanya eksploitasi, tekanan, manipulasi, atau kondisi kerentanan sosial-ekonomi yang menyebabkan anak tidak sepenuhnya memahami konsekuensi perbuatannya. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, negara wajib memposisikan anak terlebih dahulu sebagai korban eksploitasi, bukan semata-mata pelaku tindak pidana. Oleh sebab itu, unsur kesalahan dalam diri anak tidak dapat dinilai setara dengan orang dewasa. Penegakan hukum terhadap anak harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip non-kriminalisasi, serta penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Pemidanaan berupa penjara hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) apabila seluruh alternatif penyelesaian tidak efektif dan perbuatannya menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan rehabilitasi, negara tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga berupaya memutus rantai eksploitasi anak dalam jaringan peredaran narkotika. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi dasar utama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika




