IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP BURUH/ PEKERJA
Kata Kunci:
Perlindungan Pekerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Abstrak
Pentingnya perlindungan hak pekerja/buruh merupakan hal yang sangat penting. Perlindungan terhadap buruh/tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan mempunyai peluang serta kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan hidup yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik. Dalam pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan, bahwa salah satu tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan sebuah perlindungan hukum kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Untuk mengatasinya dibutuhkan suatu solusi agar dapat diterima semua pihak dengan baik, dirasakan ada manfaatnya, mempunyai kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi semua pihak. Pembahasan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Buruh/ Pekerja? 2. Apa Saja Hambatan Dan Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia? Dengan tujuan dalam penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Buruh/Pekerja serta mengetahui dan menjelaskan hambatan apa saja serta upaya yang harus dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hal pekerjan dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia.