HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERNJANJIAN E-COMMERCE

Penulis

  • Fandani Damayanti Universitas Muhammadiyah Malang Penulis
  • Tongat Universitas Muhammadiyah Malang Penulis

Kata Kunci:

E-commerce, Perlindungan Hukum, Transaksi Elektronik, Konsumen

Abstrak

Dengan karakteristik e-commerce seperti ini, konsumen akan menghadapi berbagai permasalahan hukum dan peraturan perlindungan hukum bagi konsumen yang berlaku saat ini belum mampu melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Bentuk perlindungan hukum konsumen disini terdapat pada Pasal 28 ayat (1) dengan melihat ketentuan Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Konsep perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli e-commerce terdiri dari 2 konsep yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan dengan cara memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap konsumen sesuai dengan bunyi Pasal 29 dan Pasal 30 UUPK.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01