PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Kata Kunci:
Perbandingan Hukum, Perdagangan OrangAbstrak
Laporan Perdagangan Orang pada tahun 2021 menempatkan Indonesia di tingkat 2 untuk isu tersebut. Aturan hukum perdagangan orang di Indonesia dan Malaysia menjadi perbandingan hukum yang menarik diteliti sebagai masukan di dalam pembaharuan hukum pidana nasional. Penelitian ini mengkaji unsur dan pengaturan perdagangan orang di Indonesia dan Malaysia. Temuan dari hasil penelitian ini adalah: (a) Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang di Malaysia diatur dalam Undang-Undang Anti Pemerdagangan Orang (UU APO) Akta 670, Sementara di Indonesia diatur dalam ketentuan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). (b) UU TPPO memiliki kelebihan terhadap penjatuhan saksi yang lebih tegas dibandingkan UU APO Akta 670. Dalam hal lain belum adanya aturan nasional terkait hal pengaturan wilayah perpanjangan belum adanya Dewan khusus yang mengawasi dan menjalankan fungsi koordinasi untuk membuat suatu rumusan dan pengawasan pelaksanaan rencana aksi yang sifatnya nasional untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan termasuk didalamnya perlindungan terhadap korban