REKONSTRUKSI KONSEP WASIAT WAJIBAH SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS BEDA AGAMA DI INDONESIA

Penulis

  • Oli Chandra IAIN Langsa Penulis
  • Suko Wibowo IAIN Langsa Penulis
  • Muhammad Suhaili Sufyan IAIN Langsa Penulis
  • Indis Ferizal IAIN Langsa Penulis

Kata Kunci:

Wasiat Wajibah, Ahli Waris Beda Agama, Hukum Waris Islam, Keadilan, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris masih menjadi salah satu persoalan yang menimbulkan perdebatan dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Ketentuan fikih klasik yang melarang pewarisan antara orang yang berbeda agama sering kali menimbulkan persoalan keadilan dalam masyarakat yang pluralistik. Untuk menjawab permasalahan tersebut, praktik peradilan di Indonesia mengembangkan konsep wasiat wajibah sebagai instrumen hukum yang memberikan bagian tertentu kepada ahli waris yang terhalang mewarisi karena perbedaan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia serta merumuskan rekonstruksi konsep wasiat wajibah yang lebih berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan wasiat wajibah melalui yurisprudensi Mahkamah Agung telah menjadi solusi progresif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ahli waris beda agama. Namun demikian, pengaturannya masih bersifat parsial dan belum memiliki dasar normatif yang tegas dalam Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi konsep wasiat wajibah melalui pembaruan hukum kewarisan Islam yang berorientasi pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam masyarakat multikultural Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01