PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MUTLAK AHLI WARIS (LEGITIME PORTIE) DALAM SENGKETA WASIAT DI INDONESIA
Kata Kunci:
Legitime Portie, Hak Mutlak Ahli Waris, Wasiat, Sengketa Waris, Perlindungan HukumAbstrak
Wasiat merupakan instrumen hukum yang memberikan kebebasan kepada seseorang untuk menentukan pengalihan hartanya setelah meninggal dunia. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut karena hukum waris perdata Indonesia mengenal konsep legitime portie, yaitu bagian mutlak yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu dan tidak dapat dihilangkan melalui wasiat. Dalam praktiknya, sering terjadi sengketa ketika isi wasiat mengurangi atau bahkan mengabaikan hak mutlak ahli waris sehingga menimbulkan konflik hukum di antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep legitime portie dalam hukum waris Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap hak mutlak ahli waris dalam sengketa wasiat, serta merumuskan model penguatan perlindungan hukum terhadap ahli waris legitimaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitime portie merupakan instrumen perlindungan hukum yang berfungsi membatasi kebebasan pewaris dalam membuat wasiat. Meskipun telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), praktik sengketa menunjukkan masih terdapat berbagai permasalahan dalam penerapannya, terutama terkait penafsiran hakim dan pelaksanaan eksekusi wasiat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi praktik peradilan guna menjamin perlindungan yang lebih efektif terhadap hak mutlak ahli waris.




