PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA KESEHATAN PASIEN DALAM SISTEM REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Penulis

  • Gusti Andriani Suhatril Universitas Quality Berastagi Penulis
  • Maslon Hutabalian Universitas Quality Berastagi Penulis
  • Rayani Saragih Universitas Quality Berastagi Penulis
  • Jefri Universitas Quality Berastagi Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Data Kesehatan, Rekam Medis Elektronik, Perlindungan Data Pribadi, Hukum Kesehatan

Abstrak

Pendahuluan : Perkembangan transformasi digital di bidang kesehatan mendorong penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai bagian dari modernisasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Penggunaan RME memberikan berbagai manfaat, seperti peningkatan efisiensi pelayanan, kemudahan akses data pasien, dan integrasi informasi kesehatan. Namun, digitalisasi data kesehatan juga menimbulkan risiko terhadap keamanan dan kerahasiaan data pribadi pasien karena data kesehatan merupakan kategori data pribadi yang bersifat sensitif. Berbagai kasus kebocoran data menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data kesehatan pasien dalam sistem RME masih menghadapi tantangan, baik dari aspek regulasi, keamanan sistem, maupun implementasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait perlindungan data kesehatan pasien dalam sistem RME di Indonesia serta merumuskan konsep perlindungan hukum yang ideal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode : penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi dan sinkronisasi ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data kesehatan pasien. Hasil : Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perlindungan data kesehatan pasien dalam sistem RME di Indonesia secara normatif telah memiliki dasar hukum yang cukup memadai. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya sistem keamanan siber, kurangnya standar perlindungan data yang terintegrasi, rendahnya kesadaran tenaga kesehatan terhadap perlindungan data pribadi, serta belum optimalnya harmonisasi regulasi. Konsep perlindungan hukum yang ideal terhadap data kesehatan pasien dalam sistem RME harus dilakukan melalui penguatan regulasi yang terintegrasi, penerapan standar keamanan teknologi informasi yang ketat, peningkatan pengawasan, serta penguatan tanggung jawab hukum bagi pengelola data kesehatan. Selain itu, diperlukan peningkatan literasi hukum dan digital bagi tenaga kesehatan guna menjamin perlindungan hak privasi pasien secara optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01