ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pasien, Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit, Hak PasienAbstrak
Latar Belakang : Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit, pasien sebagai penerima layanan memiliki berbagai hak yang harus dilindungi oleh hukum. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti dugaan malpraktik medis, kurangnya keterbukaan informasi, pelanggaran kerahasiaan data kesehatan, serta lemahnya mekanisme pengaduan yang dapat merugikan pasien. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang efektif guna menjamin terpenuhinya hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Metode : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit di Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien dalam praktik pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif.Hasil : Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien meliputi perlindungan preventif melalui pengaturan hak-hak pasien, pemberian informasi medis yang memadai, persetujuan tindakan medis (informed consent), serta jaminan kerahasiaan data kesehatan. Selain itu, terdapat perlindungan represif berupa mekanisme pengaduan dan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran hak pasien atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan. Meskipun demikian, implementasi perlindungan hukum bagi pasien masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait pembuktian dalam kasus malpraktik dan perlindungan data kesehatan di era digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit.




