IMPLEMENTASI SISTEM HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA
Kata Kunci:
Hukum Perlindungan Anak, Indonesia, Malaysia, Sistem Perbandingan HukumAbstrak
Anak sebagai makhluk ciptaan Tuhan sejak di dalam kandungan telah memiliki kemerdekaan dan kewenangan terhadap hidupnya. Seorang anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara. Karena pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindak yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan, sehingga kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan rintangan tersebut hanya akan dapat dilakukan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin. Oleh karena itu, anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya. Dengan demikian, kami ingin membahas lebih lanjut mengenai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia Dengan Malaysia dan Penerapan Sistem Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia Dan Malaysia Dengan Konvensi PBB Tentang Hak-Hak Anak.