PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI ADAT (DEDEAK) DI DESA LEKUNIK KECAMATAN LOBALAIN, KABUPATEN ROTE NDAO
Kata Kunci:
Penyelesaian Sengketa, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Adat, Dedeak, Desa Lekunik, Kearifan Lokal, Musyawarah AdatAbstrak
Dokumen ini mengkaji penyelesaian sengketa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Lekunik, Kabupaten Rote Ndao, melalui pendekatan hukum adat yang dikenal sebagai Dedeak. Masyarakat setempat, yang mayoritas berasal dari suku Rote, lebih memilih penyelesaian sengketa secara adat dibandingkan jalur hukum formal, karena dianggap lebih sederhana, cepat, dan tidak mempermalukan keluarga. Proses penyelesaian melibatkan musyawarah adat yang dihadiri oleh tokoh adat dan keluarga besar kedua belah pihak, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang mengutamakan keharmonisan. Sanksi adat berupa denda dalam bentuk hewan ternak atau barang adat lainnya dikenakan kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris deskriptif dengan metode kualitatif, yang menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui hukum adat tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat. Hasil penelitian menegaskan bahwa penyelesaian sengketa secara adat di Desa Lekunik berfokus pada pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa dan menciptakan kedamaian dalam komunitas