PENYELENGGARAAN KEADILAN DALAM KASUS NARKOBA :PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN TIONGKOK
Kata Kunci:
Perbandingan Hukum, Narkoba, Indonesia, TiongkokAbstrak
Konsistensi keadilan dalam pemidanaan kasus narkoba serta upaya pengendalian narkoba di Indonesia dan Tiongkok. Memiliki pendekatan yang berbeda, meskipun kedua negara menghadapi tantangan serupa dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Indonesia, melalui UU No. 35 Tahun 2009, mengadopsi pendekatan komprehensif, sementara Tiongkok menerapkan kebijakan “Zero Tolerance”. Dengan membandingkan kedua pendekatan tersebut, Urgensi penelitian ini diperlukan adanya pemahaman untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat meningkatkan kebijakan anti-narkoba serta pengendaliannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan untuk menganalisis kelebihan dan kelemahan sistem hukum kedua negara. Dengan memahami perbedaan filosofi hukum dan pendekatan kebijakan yang mempengaruhi pengendalian narkoba, Maka hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan keras Tiongkok efektif menekan angka kejahatan narkoba, tetapi sering dikritik karena isu hak asasi manusia. Di sisi lain, pendekatan komprehensif Indonesia lebih manusiawi tetapi kurang efektif dalam mengurangi peredaran narkoba. Sehingga dapat menyimpulkan sinergi antara pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan kebijakan narkoba yang lebih adil, efektif dan berkelanjutan.