SEJARAH PERKEMBANGAN TASYIRI DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP PERKEMBANGAN MASYARAKAT
Kata Kunci:
Hukum Islam, Fikih, Peraturan Perundang-UndanganAbstrak
Tren pada perkembangan implementasi hukum islam di tanah air memberikan gambaran grafik yang menggembirakan. Seperti yang kita pahami bahwa peraturan perundangundangan yang menyerap mekanisme hukum Islam. Ini mempertegas bahwa hukum Islam bisa menjadi dasar dan juga sumber nilai dan norma berharga dalam pembentukan dan pembinaan sistem hukum Nasional. Tentu saja, dapat memunculkan produk hukum responsif, yang bisa mungkin menyerap nilai hukum yang mencakup pada kehidupan masyarakat luas. Karakter dan ciri khas hukum responsif ini juga yang akan menjadikan sistem hukum nasional bisa memberikan ruang lapang bagi pemenuhan rasa keadilan hukum. Masyarakat muslim sebagai mayoritas, pada satu sisi, dan pada sisi lain, Insya Allah akan memberikan sebuah potensi pada dasar sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan berkeadilan bagi masyaarakat muslim khususnya. Kita tidak mungkin menutup mata dari sistem hukum nasional sebelum masa reformasi yang kurang bersahabat atas nilai-nilai hukum Islam. Setidaknya, bisa ditelisik dari tolak-tarik UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diawali dari konspirasi berlebihan tentang “tirani mayoritas” yang akan meramu kepentingan golongan nonmuslim di tanah air. Kesan ini, sepintas lalu dinilai benar. Tapi sebenarnya, menyimpan motivasi untuk mengubur misi profetik kenabian dalam hukum Islam itu sendiri yang sejatinya memberikan rahmat bagi seluruh umat manusia.