PERLINDUNGAN DATA KESEHATAN DALAM SISTEM KEUANGAN: IMPLIKASI RAHASIA BANK TERHADAP KEAMANAN INFORMASI MEDIS DI ERA DIGITAL
Kata Kunci:
Rahasia Bank, Data Kesehatan, Privasi Digital, Perlindungan Data, Sistem Keuangan, Keamanan InformasiAbstrak
Digitalisasi di sektor kesehatan dan sektor perbankan membawa keuntungan dalam meningkatkan efisiensi dan kenyamanan layanan. Namun, fenomena ini juga menghadirkan tantangan besar terkait dengan privasi dan keamanan data pribadi, khususnya data medis. Dalam konteks sistem keuangan, data medis seringkali terungkap melalui transaksi pembayaran dan layanan asuransi kesehatan yang berbasis perbankan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip rahasia bank dapat melindungi data kesehatan yang sangat sensitif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara prinsip kerahasiaan bank dengan perlindungan data medis, dengan fokus pada analisis regulasi yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan analisis yuridis-normatif terhadap peraturan yang berlaku, serta studi komparatif dengan regulasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip rahasia bank menjamin kerahasiaan transaksi keuangan, perlindungan data kesehatan tidak secara eksplisit tercakup dalam kerangka rahasia bank tradisional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi antara UU Perbankan, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan peraturan kesehatan, guna memastikan integritas dan kerahasiaan data medis di sektor perbankan.