PERAN MARKETPLACE SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DALAM EKONOMI DIGITAL INDONESIA

Penulis

  • Putri Yuliaman Universitas Negeri Medan Penulis
  • Dilla Amelia Ramadhani Universitas Negeri Medan Penulis
  • Peby Monica Universitas Negeri Medan Penulis
  • Syahrizal Chalil Universitas Negeri Medan Penulis

Kata Kunci:

Marketplace, Pajak Pertambahan Nilai, Ekonomi Digital, PPN PMSE, Kepatuhan Pajak

Abstrak

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong perubahan signifikan dalam sistem perpajakan nasional. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebagaimana diatur dalam PMK No. 60/PMK.03/2022, yang menunjuk marketplace sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran marketplace dalam pemungutan PPN, menilai efektivitas kebijakan pemerintah, mengidentifikasi kendala implementasi, serta mengevaluasi dampaknya terhadap penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur, wawancara, dan analisis data sekunder dari DJP, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPN terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis penerimaan negara, serta menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha konvensional dan digital. Namun, masih terdapat tantangan berupa rendahnya literasi pajak pelaku UMKM dan keterbatasan integrasi sistem pelaporan antara marketplace dan DJP. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, marketplace, dan pelaku usaha diperlukan untuk memperkuat tata kelola pajak digital dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01