BUSYRA SALSABILA. E0022095. RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PERPOL NO. 8 TAHUN 2021 (STUDI KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KARAWANG). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA

Penulis

  • Busyra Salsabila Universitas Sebelas Maret Penulis
  • Anita Zulfiani Universitas Sebelas Maret Penulis
  • Riska Andi Fitriono Universitas Sebelas Maret Penulis

Kata Kunci:

Disharmonisasi Hukum, Kepastian Hukum, Perpol No. 8 Tahun 2021, Restorative Justice, Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Abstrak

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan paling serius terhadap perempuan di Indonesia. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2025 mencatat 10.061 dari 19.490 korban perempuan adalah korban kekerasan seksual (Kemenpppa, 2025). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar peradilan melalui Pasal 23, namun Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 (Perpol No. 8 Tahun 2021) tidak mengecualikan tindak pidana kekerasan seksual dari mekanisme restorative justice. Disharmonisasi ini terbukti membuka celah penyimpangan, sebagaimana terjadi dalam kasus kekerasan seksual di Karawang, April 2025. Penelitian ini mengkaji: (1) pengaturan restorative justice pada Perpol No. 8 Tahun 2021 dan kesesuaiannya dengan UU TPKS serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru; dan (2) penerapan restorative justice dalam kasus tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan sosiologis (sociological approach) (Marzuki, 2005; Soekanto, 2020; Widiarty, 2024). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan kuasa hukum korban; data sekunder melalui studi kepustakaan. Analisis menggunakan teori keadilan Aristoteles (2004) dan teori kepastian hukum Lawrence M. Friedman (1975). Hasil penelitian: Pertama, Perpol No. 8 Tahun 2021 tidak mencantumkan tindak pidana kekerasan seksual sebagai pengecualian dari mekanisme restorative justice, bertentangan dengan Pasal 23 UU TPKS dan Pasal 82 huruf d KUHAP baru (Smartlawyer, 2025; ICJR, 2025). Kedua, penerapan restorative justice di Karawang dilaksanakan melalui pernikahan siri paksa di mushola Polsek Majalaya tanpa proses penyelidikan, pencatatan resmi, pemeriksaan korban/saksi, maupun gelar perkara khusus—menciptakan tindak pidana baru pemaksaan perkawinan (Pasal 10 UU TPKS). Ditinjau dari teori keadilan Aristoteles, kasus ini gagal mewujudkan keadilan distributif maupun korektif. Ditinjau dari teori kepastian hukum Friedman, ketidakpastian bersumber dari lemahnya substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum secara bersamaan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-01