KASUS AL- QURAN MAKHLUK
Kata Kunci:
Kemakhlukan Al-Qur’an, Mu‘Tazilah, Sejarah PemikiranAbstrak
Penelitian ini membahas tentang sejarah perkembangan pemikiran mengenai kemakhlukan al-Qur’an, sebuah isu penting dalam diskursus teologi Islam klasik. Fokus utama kajian ini adalah menelusuri akar munculnya gagasan bahwa al-Qur’an adalah makhluk (makhlūq), mulai dari masa akhir Dinasti Umayyah hingga awal pemerintahan Dinasti Abbasiyah, dengan menyoroti peran tokoh-tokoh seperti Ja‘d bin Dirham, Jahm bin Ṣafwān, dan para pemikir Mu‘tazilah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis-filosofis. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap berbagai sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran tentang kemakhlukan al-Qur’an tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari dialektika panjang antara nalar rasional, konteks politik kekuasaan, serta perkembangan pemikiran kalam. Mu‘tazilah mengembangkan argumen logis yang berlandaskan pada prinsip tauhid dan keadilan Tuhan, sehingga mereka menyimpulkan bahwa al-Qur’an diciptakan (makhlūq), bukan qadīm sebagaimana diyakini oleh mayoritas Ahlus Sunnah. Pemikiran ini pada akhirnya menjadi polemik besar yang berdampak pada dinamika intelektual dan politik umat Islam pada masa klasik