KASUS ARBITRASE NEWMONT VS INDONESIA: TAHUN 2009
Kata Kunci:
Newmont, Arbitrase, Indonesia, Divestasi, ICSIDAbstrak
Kasus arbitrase antara PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Pemerintah Indonesia pada tahun 2009 menjadi salah satu kasus investasi asing yang signifikan dalam sejarah hukum Indonesia. Sengketa ini berawal dari kebijakan divestasi saham yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia kepada perusahaan tambang asing, yang mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Newmont menolak kebijakan ini dan mengajukan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), dengan alasan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan kontrak karya yang telah disepakati sebelumnya. Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penerapan kebijakan divestasi di sektor pertambangan serta dampaknya terhadap iklim investasi di Indonesia. Proses arbitrase berlangsung cukup panjang dan menjadi sorotan utama dalam hubungan investasi antara Indonesia dan perusahaan asing. Akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang mengakhiri sengketa, dengan divestasi saham tetap dilaksanakan oleh Newmont, namun melalui mekanisme yang lebih disepakati bersama. Melalui jurnal ini, akan dibahas latar belakang kasus, kronologi sengketa, proses arbitrase, serta dampaknya terhadap kebijakan investasi di Indonesia. Selain itu, juga akan dianalisis bagaimana keputusan arbitrase ini mempengaruhi regulasi sektor ekstraktif di Indonesia dan bagaimana pemerintah dapat mengelola konflik hukum antara kepentingan nasional dan komitmen kontrak dengan investor asing.