PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI INDONESIA DAN JERMAN
Kata Kunci:
Hukum Pidana, Indonesia, Jerman, Korban, Perlindungan SaksiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Indonesia dan Jerman guna menemukan kelebihan serta kekurangan dari masing-masing sistem hukum. Isu hukum utama dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas dan perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di kedua negara. Metodologi yang digunakan adalah metode empiris-normatif, yang menggabungkan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan analisis empiris terhadap implementasi kebijakan perlindungan saksi dan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, perlindungan saksi dan korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi antar-lembaga. Sementara itu, Jerman memiliki sistem perlindungan yang lebih terstruktur dengan dukungan teknologi serta perlindungan hukum yang kuat bagi saksi dan korban. Studi ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban dengan mengadopsi beberapa aspek dari sistem Jerman, termasuk penggunaan teknologi dan peningkatan kapasitas lembaga perlindungan.