HUKUM PENELANTARAN ANAK YANG TERJADI AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA CURUP
Kata Kunci:
Hukum, Penelantaran, Akibat PerceraianAbstrak
Dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHperdata), belum dewasa yakni mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dulu sudah kawin. Metode penelitian yang dipakai skripsi Penelitian yaitu jenis penelitian Social-legal atau Penelitian Hukum Empiris, yaitu melakukan pendekatan penelitian dengan mengkaji keterkaitan hukum yang di interaksi, perilaku dan atau sikap dari Masyarakat terhadap hukum tertentu. Hasil penelitian adalah Penelantaran anak adalah salah satu bentuk ekekrasan terhadap anak sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 5 a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Perbuatan yang termasuk dalam kategori penelantaran anam termuat dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Perlakuan penelantaran, misalnya Tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara atau mengurus anak sebagaimana mestinya.etiap oarng yang melanggar ketentuan hukum tersebut dikenakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 B berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penalantaran