PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT ADAT

Penulis

  • Aldi Ingot Marulitua Marbun Universitas HKBP Nomensen Medan Penulis
  • Aldi Ingot Marulitua Marbun Jinner Sidauruk Penulis

Kata Kunci:

Hukum Adat, Penyelesaian Sengketa, Masyarakat Adat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di masyarakat adat. Hukum adat, sebagai sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tradisional, memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum negara formal. Di banyak komunitas adat, sengketa tanah sering diselesaikan melalui mekanisme adat yang lebih mengedepankan musyawarah, mediasi, dan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa, dibandingkan dengan pendekatan yang lebih formal dan bersifat konfrontatif. Penelitian ini mengidentifikasi jenis sengketa tanah yang sering terjadi, proses penyelesaian yang dijalankan, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum adat dalam konteks hukum nasional yang semakin berkembang. Hasil penerapan menunjukkan bahwa meskipun hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial, keterbatasan pengakuan hukum adat dalam sistem perundang- undangan nasional menjadi tantangan utama dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum negara untuk mencapai penyelesaian sengketa tanah yang lebih adil dan berkelanjutan

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-01