NETRALITAS ASN DALAM PILKADA 2024: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI UU ASN MELALUI KASUS PELANGGARAN DI DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU
Kata Kunci:
Netralitas ASN, Politik Praktis, Pengawasan, Pilkada, Penegakan HukumAbstrak
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip mendasar dalam menjaga integritas pemilihan umum dan kepala daerah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ulu memperlihatkan bahwa pelaksanaan prinsip tersebut masih jauh dari ideal. Melalui pendekatan normatif-yuridis dan studi kasus, penelitian ini mengungkap secara eksplisit mewajibkan ASN untuk tidak berpihak dan menjauhkan diri dari politik praktis. Namun, studi kasus pelanggaran netralitas ASN di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu memperlihatkan bahwa pelaksanaan prinsip tersebut masih jauh dari ideal. Melalui pendekatan normatif-yuridis dan studi kasus, penelitian ini mengungkap sejumlah hambatan utama, mulai dari lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas, minimnya kesadaran ASN terhadap aturan, hingga kuatnya intervensi politik di tingkat daerah. Diperlukan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan internal, memperjelas fungsi Satgas Netralitas, dan memastikan penegakan sanksi berjalan secara adil dan konsisten. Upaya ini krusial untuk mencegah politisasi birokrasi, terutama menjelang Pilkada 2024.