ANALISIS PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM DALAM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis

  • Dashilfa Afifah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Hanifah Fairuz Wibowo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Imelda Arthameisia Manullang Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Nina Fitria Sukma Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Irsyaf Marsal Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Sengketa, Pemilu, Mahkamah Konstitusi

Abstrak

Pemilihan umum adalah bagian dari sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk melaksanakan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan UUD NRI 1945 pada BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 24 C ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur penyelesaian sengketa pemilihan umum menurut Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan memahami peranan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis normatif yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, konsep hukum, asas hukum, serta doktrin yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian sengketa pemilihan umum dalam ruang lingkup Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Prosedur penyelesaian sengketa pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki langkah-langkah utama dalam proses tersebut, yaitu Pengajuan Permohonan, Pendaftaran dan Verifikasi, Proses Persidangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Eksekusi Putusan. Dengan demikian, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAMK) memiliki peran krusial dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa Pemilu

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01