RELEVANSI CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI MANIFESTASI PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
Kata Kunci:
Constitutional Complaint, Kewenangan, Mahkamah Kosntitusi, Warga NegaraAbstrak
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas menjamin hak-hak dasar warga negara, yang menjadi landasan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara memastikan bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten dalam setiap aspek kehidupan, termasuk hak konstitusi dari seorang warga negara. Sehingga seharusnya, apabila seseorang merasa bahwa hak konstitusinya dilanggar oleh tindakan atau kelalaian negara dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi atau disebut sebagai pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan penerapan mekanisme constitutional complaint di berbagai negara dan menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi Indoneisa saat ini, yang terbatas pada pengujian undang-undang dan beberapa peradilan antar lembaga dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Gagasan penerapan constitutional complaint di Indonesia dipandang sebagai langkah untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap hak-hak warga negara, terutama dalam kasus-kasus yang tidak tercakup oleh mekanisme yang ada saat ini. Penelitian ini juga memapaparkan relevansi penerapan constitutional complaint di Indonesia, pandangan para ahli hukum tata negara, dan perbandingannya dengan mekanisme pengujian undang-undang