POLITIK HUKUM TEKNOLOGI BLOCKCHAIN INDONESIA MENUJU KERANGKA HUKUM YANG IMPLEMENTASI INOVASI DAN ADAPTASI
Kata Kunci:
Blockchain, Kebijakan Hukum, Inovasi Teknologi DigitalAbstrak
Teknologi Blockchain merupakan inovasi revolusioner yang berdampak signifikan di berbagai sektor seperti logistik, keuangan, dan pemerintahan. Di Indonesia, implementasi teknologi ini memunculkan tantangan dalam aspek hukum dan regulasi. Artikel ini menganalisis kebijakan hukum di Indonesia terkait Blockchain, dengan fokus pada perumusan kerangka regulasi yang adaptif dan inovatif untuk mendukung pengembangannya. Penelitian ini mengidentifikasi ketidakpastian regulasi terkait penggunaan Blockchain sebagai instrumen transaksi digital serta perlunya perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah perkembangan teknologi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi Blockchain di Indonesia masih bersifat terbatas dan fragmentaris, sehingga memerlukan penguatan melalui kebijakan hukum yang lebih komprehensif dan proaktif. Pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepastian hukum menjadi sorotan utama dalam penelitian ini. Pengembangan regulasi yang adaptif diharapkan dapat mendukung ekosistem Blockchain di Indonesia, termasuk dalam aspek literasi digital, pengawasan, serta kolaborasi antara sektor publik dan swasta. Kesimpulannya, diperlukan kebijakan hukum yang progresif dan inklusif untuk merespons tantangan regulasi terkait Blockchain, guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi teknologi di Indonesia.