ANALISIS RESPON MASYARAKAT TERHADAP FENOMENA CHILDFREE DENGAN HUKUM PERKAWINAN YANG BERLAKU DI INDONESIA

Penulis

  • Dharmawan Arifin Universitas Duta Bangsa Penulis
  • Julidal Armaylisem Universitas Duta Bangsa Penulis
  • Asep Mulyana Hasbi Universitas Duta Bangsa Penulis
  • Muhamad Habib Universitas Duta Bangsa Penulis
  • Yustina Madya Marampa Universitas Duta Bangsa Penulis

Kata Kunci:

Childfree, Hukum Perkawinan, Respon Masyarakat

Abstrak

Fenomena childfree atau pernikahan tanpa keinginan memiliki anak menjadi topik yang relevan dengan kasus-kasus perkawinan yang ada saat ini. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui respon masyarakat terhadap fenomena childfree serta menganalisisnya terhadap hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dimana daftar dihimpun melalui G-Form dengan pertanyaan-pertanyaan seputar childfree. Adapun validitas pertanyaan bersifat valid dan reliabel sehingga hasilnya dapat digunakan untuk pembahasan. 73 responden menjawab kuesioner dengan kualifikasi 54% perempuan dan 46% laki-laki dalam rentang usia 16-65 tahun. Adapun 73 responden tersebut menjawab beberapa pertanyaan dimana 97% mengetahui dan memahami yang dimaksud dengan childfree. 67% responden menyetujui keberadaan Childfree.  meskipun 72 responden mengetahui keberadaan childfree, ternyata 97% tidak ingin melaksanakannya, adapun alasan secara umum menyatakan tujuan pernikahan adalah untuk memiliki keturunan. Keberadaan Undang-undang Perkawinan tidak mencantumkan kewajiban yang eksplisit bagi pasangan untuk memiliki anak, sehingga tidak melarang pilihan childfree. Namun kesepakatan Ulama menyepakati pernikahan childfree bersifat mubah sebab menghilangkan salah satu hal yang diinginkan dalam pernikahan yakni memiliki keturunan. Kebutuhan akan childfree sebaiknya dilakukan dengan perjanjian sebelum menikah sehingga hukumnya dapat terikat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01