SEJARAH DAN TRANSFORMASI BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN BANDING ADMINISTRATIF
Kata Kunci:
Banding Administratif ASN, BAPEK, BPASNAbstrak
Penyelesaian sengketa Aparatur Sipil Negara melalui Banding Administratif merupakan salah satu upaya administratif selain Keberatan. Kebijakan penyelesaian banding administratif telah diatur di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara melalui lembaga bernama Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau dikenal dengan BPASN. Lembaga ini lahir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penyelesaian banding administratif sebelum dibentuknya BPASN adalah dengan lembaga BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011. Sehingga saat berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sejauh ini terdapat 2 (dua) rezim (masa) kebijakan penyelesaiannya diselesaikan melalui BAPEK dan BPASN. Terdapat perubahan dari BAPEK ke BPASN, antara lain dari segi kelembagaan terdapat perubahan unsur keanggotaan dalam BPASN yakni adanya unsur Wakil Ketua, Kepala Sekretariat dan beberapa anggota dinaikkan level jabatannya. Dari segi kewenangan, BAPEK hanya mempunyai kewenangan memeriksa pemberhentian PNS karena pelanggaran disiplin sedangkan BPASN mempunyai kewenangan yang lebih luas yaitu semua pemberhentian. Dan terakhir dari segi jangka waktu penyelesaian dari 180 hari (kalender) menjadi lebih singkat 65 hari kerja.