PERBUATAN MEMPERTONTONKAN KETELANJANGAN DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Kata Kunci:
Ketelanjangan, Pornografi, Pakaian BikiniAbstrak
Tujuan dilakukannya penelitian hukum ini yaitu untuk menganalisis lebih mendalam mengenai batasan-batasan ketelanjangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan memahami batasan-batasan tersebut, diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam penegakan hukum terkait pornografi serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang lebih banyak mengkaji dan menelaah kaidah-kaidah hukum yang ada dan berlaku. Terdapat 2 (dua) pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dengan menginventarisir dan mengkategorisasi perundang-undangan sedangkan sekunder studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum bersifat deskriptif dengan menggunakan metode interpretasi atau penafsiran hukum untuk membangun suatu argumentasi hukum sebagai suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan Penulis, Penulis menemukan bahwa walaupun dalam Undang-Undang Pornografi telah menyebutkan salah satu subjek maupun objek yang memuat ketelanjangan atau mengesankan ketelanjangan sangat dilarang untuk dipertontonkan atau disebarluaskan, itu artinya tidak semua pornografi yang secara jelas memuat ketelanjangan atau mengesankan ketelanjangan dapat dianggap sesuatu yang melanggar kesusilaan. Maka dalam penerapannya sendiri harus melihat tujuan dari konteks muatan (ketelanjangan) itu sendiri. Pada persoalan penggunaan bikini, tidak dapat dikategorikan secara mentah oleh masyarakat maupun penegak hukum sebagai bentuk ketelanjangan ataupun mengesankan ketelanjangan sebab jika memahami pengertian dari bikini, bikini merupakan pakaian renang wanita yang sekadar mencakup 2 potong kain, satu potong kain berfungsi sebagai penutup buah dada dan satu potong kain yang lain berfungsi sebagai penutup alat kemaluan. Penggunaan pakaian bikini secara langsung tidak memperlihatkan alat kelamin seseorang secara jelas dan tembus pandang.