KONFLIK NORMA DALAM PROSES PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS YANG MENGALAMI KEPAILITAN

Penulis

  • Mahesa Adjie Pamenang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Widhi Cahyo Nugroho Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Disharmoni; , UU Perseroan Terbatas;, UU Kepailitan;, Kepailitan; , Likuidasi;, Kreditur;, Debitur;, Pengadilan Niaga;, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS);, Kepastian Hukum;, Investasi.

Abstrak

Disharmoni antara Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Kepailitan (UU Kepailitan) di Indonesia menimbulkan berbagai dampak hukum yang signifikan bagi pelaku usaha, kreditur, dan debitur. Ketidakselarasan antara kedua undang-undang ini menyebabkan ketidakpastian hukum, memperlambat proses penyelesaian sengketa, dan menciptakan potensi konflik kepentingan. UU PT mengatur bahwa pembubaran PT harus diikuti oleh likuidasi untuk menyelesaikan semua kewajiban perusahaan, sementara UU Kepailitan memungkinkan perusahaan yang dinyatakan pailit untuk tetap beroperasi jika dianggap lebih menguntungkan bagi kreditur. Ketidaksesuaian ini dapat menghambat proses likuidasi dan pembayaran kepada kreditur, serta mempengaruhi status hukum perusahaan yang pailit. Penyelesaian sengketa pailit memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk penerapan asas kelangsungan usaha (going concern), peran Pengadilan Niaga dalam memberikan putusan yang mengikat, dan penggunaan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti mediasi dan arbitrase. Untuk mengurangi potensi konflik di masa depan, diperlukan revisi dan harmonisasi antara UU PT dan UU Kepailitan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi yang dapat menimbulkan sengketa hukum. Harmonisasi regulasi ini penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan kreditur, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Dengan pendekatan-pendekatan ini, diharapkan sengketa kepailitan dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01