PROSEDUR PEMBUKTIAN KEHAMILAN AKIBAT PEMERKOSAAN SEBAGAI DASAR ABORSI SAH DI INDONESIA
Kata Kunci:
Aborsi, Pemerkosaan, KehamilanAbstrak
Kehamilan akibat perkosaan adalah isu yang kompleks dan sensitif di Indonesia, yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan kesehatan mental. Meskipun aborsi umumnya dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat pengecualian untuk kasus kehamilan akibat pemerkosaan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan syarat ketat, termasuk bukti medis dan keterangan dari penyidik. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi prosedur pembuktian dalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan sebagai dasar untuk melakukan aborsi yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara hukum aborsi diperbolehkan, implementasinya menghadapi berbagai tantangan, seperti stigma sosial, proses hukum yang rumit, dan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan yang aman. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan akses layanan kesehatan reproduksi dan perlindungan hak-hak perempuan agar korban dapat menjalani proses aborsi dengan aman dan terjamin.